Studi kasus
Studi kasus
adalah salah satu
metode
penelitian dalam
ilmu sosial.
Dalam
riset yang menggunakan metode ini,
dilakukan pemeriksaan longitudinal yang mendalam terhadap suatu keadaan atau
kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang
sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan
data,
analisis
informasi, dan pelaporan hasilnya. Sebagai
hasilnya, akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu
terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset selanjutnya. Studi kasus dapat
digunakan untuk menghasilkan dan menguji
hipotesis.
Pendapat lain menyatakan bahwa
studi kasus adalah suatu strategi riset, penelaahan
empiris yang menyelidiki suatu gejala dalam
latar kehidupan nyata. Strategi ini dapat menyertakan bukti kuatitatif yang
bersandar pada berbagai sumber dan perkembangan sebelumnya dari proposisi
teoretis. Studi kasus dapat menggunakan bukti baik yang bersifat
kuantitatif
maupun
kualitatif.
Penelitian dengan subjek tunggal memberikan kerangka kerja
statistik untuk membuat inferensi dari data
studi kasus kuantitatif.
Seperti halnya pada tujuan
penelitian lain pada umumnya, pada dasarnya peneliti yang menggunakan metoda
penelitian studi kasus bertujuan untuk memahami obyek yang ditelitinya.
Meskipun demikian, berbeda dengan penelitian yang lain, penelitian studi kasus
bertujuan secara khusus menjelaskan dan memahami obyek yang ditelitinya secara
khusus sebagai suatu ‘kasus’. Berkaitan dengan hal tersebut, Yin (2003a, 2009)
menyatakan bahwa tujuan penggunaan penelitian studi kasus adalah tidak sekedar
untuk menjelaskan seperti apa obyek yang diteliti, tetapi untuk menjelaskan
bagaimana keberadaan dan mengapa kasus tersebut dapat terjadi. Dengan kata
lain, penelitian studi kasus bukan sekedar menjawab pertanyaan penelitian
tentang ‘apa’ (what) obyek yang diteliti, tetapi lebih menyeluruh dan
komprehensif lagi adalah tentang ‘bagaimana’ (how) dan ‘mengapa’ (why) obtek
tersebut terjadi dan terbentuk sebagai dan dapat dipandang sebagai suatu kasus.
Sementara itu, strategi atau metoda penelitian lain cenderung menjawab
pertanyaan siapa (who), apa (what), dimana (where), berapa (how many) dan
seberapa besar (how much).
PENERAPAN IT PADA PERUSAHAAN
Chevron
adalah mitra dalam perekonomian Indonesia dan telah menjadi bagian dari anggota
masyarakat selama lebih dari 80 tahun. Kami adalah produsen minyak mentah
terbesar di Indonesia, yang menyumbangkan sekitar 40 persen produksi
nasional.Saat ini, kami didukung oleh lebih dari 6.400 karyawan handal dan
lebih dari 30.000 karyawan mitra. Lebih dari 97 persen karyawan kami adalah
warga negara Indonesia.
Langkah besar pertama
Chevron di bidang eksplorasi dan produksi energi Indonesia dimulai pada tahun
1924, ketika Standard Oil Company of California (Socal), kini Chevron,
mengirimkan ekspedisi geologi ke Pulau Sumatera.Sejak itu, selama lebih dari
setengah abad, Chevron telah menjadi produsen minyak mentah dan panas bumi
terbesar di Indonesia.
Chevron juga memasarkan
produk pelumas di Indonesia melalui anak perusahaan PT Chevron Oil Products
Indonesia. PT Chevron Oil Products Indonesia memasarkan pelumas Caltex®
ke seluruh Indonesia melalui jaringan distribusi. Produk-produk ini melayani
pasar komersial, industri, konsumen umum dan kelautan. Melalui unit bisnis
perdagangan kami di Singapura, Chevron juga memasarkan minyak mentah, bahan
bakar mentah lain dan minyak bumi olahan kepada Pertamina, perusahaan minyak
dan gas bumi milik Pemerintah Indonesia. Kami juga memasarkan produk-produk
kepada pengimpor dan distributor terdaftar. Chevron memasarkan aspal melalui
merek dagang Caltex Asphalt™.
Chevron bangga dengan apa
yang telah kami lakukan dan menjunjung tinggi kemitraan yang kuat dan
berkelanjutan dengan Pemerintah Indonesia, lembaga non pemerintah dan
masyarakat sekitar, yang menjadi landasan dari kemajuan bersama demi memenuhi
kebutuhan energi Indonesia. Chevron adalah penghasil minyak bumi terbesar di
Indonesia, dengan total rata-rata produksi sebesar 442.000 barel fluida per
hari pada tahun 2011. Total rata-rata produksi harian gas alam adalah 636 juta
kaki kubik.
Bermitra dengan Pemerintah
Indonesia, kami beroperasi melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Satuan Kerja
Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKMIGAS).Melalui
anak perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia, kami mengoperasikan KKS Rokan dan
Siak di Riau, Sumatera, Kami juga mengoperasikan empat KKS lepas pantai di
Kutei Basin, termasuk kepemilikan 92,5 persen di KKS East Kalimantan. Pada
September 2011, Chevron mengurangi kepemilikan pada tiga KKS Makassar Strait
menjadi 72 persen, 62 persen di Rapak dan 62 persen di Ganal.
Di Papua Barat, Chevron
memiliki 51 persen kepemilikan dan mengoperasikan KKS West Papua I dan West
Papua III. Kedua KKS ini mencakup wilayah sekitar 2 juta are (8.000 kilometer
persegi). Chevron memiliki 25 persen kepemilikan non operasi di wilayah lepas
pantai, Blok B South Natuna Sea, sebelah timur laut Blok Rokan.Operasi energi
panas bumi kami di Indonesia menjadikan Chevron sebagai produsen energi panas
bumi terbesar di dunia. Kami mengelola dua lapangan panas bumi di Jawa Barat
dan sebuah pembangkit listrik cogeneration dan wilayah prospek geothermal di
Sumatera.
Seiring dengan
pesatnya perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dan mengarah
kepada kompetitor global, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memiliki dan
menerapkan teknologi informasi untuk proses pengadaan barang dan jasa
(e-procurement) untuk memenuhi kebutuhan operasinya. CPI adalah perusahaan
minyak dan gas Indonesia yang pertama kali menerapkan modul buyer, disamping
modul sourcing, contract dan modul analisis dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi untuk meningkat kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan
dan mendistribusikan informasi ke publik. Saat ini ada beberapa perusahaan
minyak dan gas Indonesia yang telah menerapkan teknologi informasi dengan
memanfaatkan kemajuan di bidang IT untuk proses pengadaan barang dan jasa
dengan aplikasi berbasis web.
Kajian penerapan teknologi
informasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) bertujuan untuk mengetahui
sejauh mana penerapannya bermanfaat bagi publik. Untuk menilai kinerja sistem,
perlu ditentukan stakeholder terkait, kriteria penilaian dan indikator yang
dinilai. Penerapan teknologi antara lain harus memenuhi kriteria tepat guna
(user friendly), hemat biaya (cost saving), hemat waktu (reduce cycle time),
serta memiliki infrastruktur yang memadai. Sedangkan sebagai Perusahaan
Kontraktor Kerjasama bagi hasil (KKKS) harus memenuhi rasa keadilan dan
transparansi, serta sesuai hukum atau perundangan yang berlaku. Pembahasan dan
analisa dilakukan secara statistik deskriptif terhadap kuesioner yang
didistribusikan secara purposif sampling. Analisis kualitatif juga dilakukan
terhadap jawaban terbuka kuesioner dan hasil wawancara terhadap pimpinan
tertinggi Supply Chain Management (SCM) Chevron di Indonesia dan staf BPMIGAS.
Penerapan teknologi
informasi untuk pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan untuk meningkatkan
proses pengadaan menjadi lebih efesien, efektif, transparan dan dan akuntable.
Ketiadaan kebijakan pemerintah dalam penerapan teknologi informasi,
ketidakefisienan pengambil keputusan, inkonsistensi aparat pemerintahaan adalah
bagian dari kegagalan pemerintah. Penyelesaian masalah dilakukan dengan
berbagai alternatif kebijakan diantaranya memanfaaatkan gagasan standarisasi
secara horisontal melalui sharing contract sesama Kontraktor KKS.