Wawasan Nusantara
Sebelum memahami tentang pengertian
wawasan nusantara, hendaknya kita juga harus memahami tentang wawasan nasional
yang juga merupakan dasar untuk memahami tentang wawasan nusantara. Wawasan
nasional pada dasarnya merupakan geopolitik suatu negara. Karena wawasan
nasional itu merupakan pengejawatahan dari suatu bangsa yang telah menegara.
Dalam menyelenggarakan kehidupannya, suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh
geografis maupun lingkungannya dimana bangsa itu berada. Pengaruh ini juga
timbul dari hubungan timbanl balik antar filisofi bangsa, ideologi, aspirasi
dan cita-cita, kondisi sosial masyarakat, budaya, keadaan alam, wilayah serta
pengalaman sejarahnya. Maka dari itu diperlukan suatu konsepsi bagaimana bangsa
yang bersangkutan memandang dan mengatasi persoalan yang ada untuk menjamin
kelangsungan hidupnya, keutuhan wilayahnya, serta jati dirinya. Konsepsi inilah
yang disebut dengan wawasan nasional (wawasan bangsa).
Ada tiga faktor yang menentukan
wawasan nasional, yang pada dasarnya merupakan suatu lingkungan strategis yang
berpengaruh bagi suatu bangsa tersebut. adapun faktor itu yaitu:
a. Bumi atau
ruang (space) dimana bangsa itu ada.
b. Jiwa, tekad
dan semangat manusianya atau rakyat dari bangsa tersbut.
c. Lingkungan
atau alam disekitarnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan
wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya ditentukan
oleh proses interelasi dari bangsa itu dengan lingkungan sepanjang sejarahnya,
dengan kondisi obyektif geografis maupun kebudayaanya sebagai kondisi subyektif
serta idealismenya sebagai aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dan
bermatabat.
Konsep tentang wawasan nusantara
tidak jauh berbeda dengan konsep dari wawasan nasional karena keduanya saling
berkaitan. Dimana wawasan nusantara adalah wawasan nasional karena cara pandang
bangsa Indonesia yaitu menjamin persatuan dan kesatuan di atas dasar
kebhinekaan yang mana nantinya cara pandang ini kemudian disebut dengan wawasan
nusantara. Pengertian wawasan nusantara dapat dilihat dari berbagai pandangan
baik itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ataupun pandangan oleh para ahli.
Jadi dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dalam rangka
mewujudakan tujuan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Nasional
Penerapan asas-asas wawasan
nusantara dalam tata kehidupan nasioanal memerlukan kesamaan pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta pembangunan. Pembangunan ini saling terkait
secara menyeluruh terpadu yang diperlukan di semua lingkungan dan lapisan baik
supra, infra struktur maupun masyarakat. Dengan demikian wawasan nusantara
hendaknya diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku setiap
warga negara maupun pemerintah dalam hidup brmasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan yang
berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara Indonesia.
Pengertian Ketahanan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamik suatu bangsa yang meliputi segenap aspek khidupan yang berintergrasi
berisi keuletan dan ketangguhan dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya dalam
mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) baik yang berasal
dari luar maupun dalam yang secara langsung maupun tak langsung untuk menjamin
identitas, intergritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
nasionalnya. Jadi hakekat ketahanan nasional yaitu keuletan dan ketangguhan
suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan
negara. Pada dasarnya ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi pengaturan
dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam
kehidupan nasional yang meliputi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
berdasarkan falsafah negara, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional
dengan metode Astagatra. Aspek kehidupan dalam sistem kehidupan nasional pada
dasarnya dapat digambarkan kedalam delapan aspek (Astagatra) yaitu: geografi,
kependudukan, SDA (merupakan aspek alamiah yang bersifat statis), ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam (merupakan aspek sosial yang
bersifat dinamis).
Pendekatan kesejahteraan dan
keamanan adalah pendekatan yang didasarkan atas pemikiran, bahwa dalam setiap
kehidupan selalu menampakkan dua kebutuhan dasar hidup dan kehidupan
(kesejahteraan dan keamanan). Kesejahteraan atau hidup yang hendak dicapai
untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dan negara menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945 menjadi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan keamanan
atau kehidupan yang ingin dicapai adalah kemampuan bangsa dan negara Indonesia
untuk mlindungi nilai-nalai nasional itu terhadap ancaman dari dalam maupun
luar.
3. Ciri-ciri Ketahanan Nasional Indonesia
Berdasarkan pengertian dan konsepsi
ketahanan nasional di atas, maka ketahanan nasional memiliki ciri-ciri sebagai
brikut:
a. Merupakan kondisi suatu bangsa.
b. Difokuskan untuk mempertahankan
eksistensi dan mengembangkan kehidupan bangsa.
. Berisi keuletan dan ketangguhan
dalam mengembangkan kekuatan nasional.
d. Ketahanan nasional bukan untuk
pertahanan, tetapi untuk menghadapi ATHG baik dari luar maupun dari dalam dan
secara langsung atau tak langsung.
. Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia
Adapun asas-asas yang terkandung
dalam konsep dan pengertian dari pertahanan nasional yaitu sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan
ketahanan nasional menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan yang
senantiasa terdapat pada setiap saat dalam kehidupan nasional.
b. Komprehensif-integral
atau utuh menyeluruh dan terpadu dalam wujud keterpaduan dan kesatuan yang
seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, diamana kehidupan ini digambarkan dalam Astagatra.
c. Mawas ke
dalam dan mawas ke luar. Dengan mawas ke dalam tujuan dari ketahanan nasional
yaitu menimbulkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan kualitas derajat kemandirian bangsa untuk memiliki dan
mengembangkan daya saing. Sedangkan mawas ke luar ketahanan nasional bertujuan
mengembangkan kemampuan dan kekuatan nasionalnya, menjalin kerjasama yang
saling menguntungkan dengan negara-negara lain.
d. Kekeluargaan.
Asas ini mengandung sifat kearifan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun dalam asas ini diakui
adanya perbedaan, tetapi perbedaan itu dijaga agar tidak terjadi konflik yang
saling mnghancurkan, namun dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan.
Politik dan strategi nasional
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan
“teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua
kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu
kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik,
dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu
dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan
yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu
diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh
pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai
(Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang
penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR)
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam
negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan
UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka
dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden
sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam
Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan
berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk
:
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu
bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan
dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu
dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu
sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam
bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan
Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.