Senin, 27 April 2015

tugas ke 7

*Indonesia adalah Negara dengan Sistem Konstitusional. Jelaskan dan berikan ciri-cirinya !

Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalani tugas dan kewajiban. Dinegara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Ciri-ciri Konstitusi Negara Indonesia

1.     Bentuk Negara Kesatuan
2.     Bentuk Pemerintahan Republik
3.     Kedaulatan ada di tangan Rakyat
4.     Sistem Pemerintahan Presidensiil
5.     Adanya pembagian kekuasaan antar legislative, eksekutif dan yudikatif
6.     Negar Hukum
7.     Desentralisasi
8.     Multi Partai (terdiri dari banyak partai)

*Berikan contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat !

Agar kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini :

1.     Pemerintah benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
2.     Rakyat berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan kebaikan bersama.

Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara, salah satu contohnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulatan tinggi untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.

tugas ke 6

Berikan pengertian dari Monodualistik dan Monopluralistik berikut ini dan berikan contohnya :
Monodualistik
Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatunya adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Pada sisi lain manusia dapat dikategorikan sebagai makhluk yang "modualistik" dalam arti memiliki dua sifat yang bertolak belakang namun menyatu pada diri manusia itu sendiri. Satu diantaranya adalah makhluk sosial dan individualis.
Contohnya :
   - Manusia dapat bekerja sama dengan orang lain sehingga tercipta sebuah kehidupan yang damai
   - Mengembangkan sifat berpikir dan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari

Monopluralistik
 Paham Monopluralistik adalah suatu paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur yang beraneka ragam, suku bangsa, adat istiadat, budaya, kesenian, bahasa daerah, dsb tetapi semuanya terikat menjadi suatu kestuan.Atau paham dimana suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinterkasi tanpa konflik dan asimilasi (pembauran).
Contohnya :
   -  menjadi warga Negara yang beragama,adil dan berperilaku baik demi nama baik bangsa dan Negara

tugas ke 3

1.    Apa yang anda ketahui tentang demokrasi ?
       dan bagaimana aplikasi demokrasi yang baik menurut anda! 

Demokrasi sering diartikan kebebasan. Demokrasi juga di artikan berbeda pendapat, sedangkan menurut bahasa Demokrasi berasal dari 2 suku kata yakni demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat dan kratos adalah pemerintahan. Jadi menurut bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal adalah sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut. 
 
 Menurut saya aplikasi demokrasi yang baik itu adalah :

   -   Bermusyawarah

     yang artinya, mengedepankan musyawarah sebagai proses pengambil keputusan bersama. Contoh penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan prinsip musyawarah antara lain :
·                     Membiasakan diri selalu berunding dengan pihak-pihak terkait untuk kebaikan bersama.
·                     Membiasakan diri bermusyawarah untuk mengambil keputusan demi kepentingan bersama.
·                     Menghargai dan melaksanakan keputusan yang di ambil melalui musyawarah.
·                     Mendukung terselenggaranya permusyawaratan dalam penyelesaian masalah atau konflik.
2.     Apa yang di maksud dengan bela negara ? dan bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara ? Wujud bela negara yang anda lakukan sebagai mahasiswa seperti apa ?
     Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di selenggarakan guna memasyarakatan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila di laksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik di beri kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang di perolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

 Wujud kami membela negara sebagai mahasiswa adalah taat kepada setiap peraturan dan norma-norma dalam kehidupan serta mengikuti pembelajaran kewarganegaraan supaya dapat mengerti dan menjadi mahasiswa yang bersikap kritis dalam mengambil keputusan. 

tugas ke 2

3.   Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban warga negara ?

·                     "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara Indonesia.

·                     Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. "Negara" juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut :
   -    Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
   -    Perasaan senasib sepenanggungan.
   -    Karaktrer yang sama.
   -    Adat istiadat atau budaya yang sama.
   -    Satu kesatuan wilayah.
   -    Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Hak dan Kewajiban warga negara.
      Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di maksud adalah sebagai berikut :

Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah
1.                  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.                  Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
3.                  Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.                  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5.                  Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.                  Berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan hidup manusia.
7.                  Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.                  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9.                  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10.              Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11.              Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12.              Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
13.              Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
14.              Setiap orang berhak atas kebebasan bersererikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
15.              Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembalikan pribadi dan lingkungan sosialnya.
16.              Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
17.              Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
18.              Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
19.              Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
20.              Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
1.                  Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
2.                  Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
3.                  Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28).
4.                  Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
5.                  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.                  Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

7.                  Wajib mengikuti Pendidikan Dasar

Minggu, 19 April 2015

Indonesia memiliki Identitas Nasional yang berbeda dengan bangsa lain. Berikan contohnya terhadap point-pointnya :

A.       Budaya
             
  •  Budaya Indonesia (Timur)
Budaya Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan terhadap bangsa luar/negara asing, karena bangsa Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang bermacam-macam. Didalam bangsa tersebut banyak berbagai gabungan kebudayaan dan adat istiadat dari setiap daerah yg tersebar di Indonesia. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia BHINNEKA TUNGGAL IKA yang berasal dari bahasa jawa, salah satu bahasa daerah Negara Indonesia, yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.
     Contoh kebudayaan dalam Negara Indonesia, membina dari kesadarannya dilakukan dengan cara pelatihan fisik dan mental, misalnya
1.     Menjaga pola makan dan minum ataupun makanan apa saja yang boleh dimakan dan minuman apa saja yang boleh diminum, serta cara berpakaian yang sopan  didalam kehidupan sehari-hari.
2.     Sedangkan dalam pelatihan mental yaitu berupa kegiatan yang umumnya dilakukan sendiri seperti cara bersosialisasi.
  • Budaya Barat
Kebudayaan dibarat lebih cenderung monoton dan tidak bisa menerima budaya lain yang masuk kedalam kebudayaan mereka.

       Contoh kebudayaan Barat :
Cara pembinaan kesadarannya dilakukan dengan cara memahami ilmu pengetahuan dan filsafat.

  • Mereka melakukan berbagai macam diskusi dan debat untuk menemukan atau menentukan makna seperti apa yang sebenarnya murni atau asli dari kesadaran.
  • Mereka banyak belajar dan juga mengajar yang awalnya datang dari proses diskusi dan perdebatan yang mereka lakukan. Melalui proses belajar dan mengajar, para ahli kebudayaan dituntut untuk pandai dalam berceramah dan berdiskusi.
Pengaruh-pengaruh keberagaman budaya di Indonesia:
a)  Pengaruh positif
Keanekaragaman kebudayaan sangat menarik dan dapat dijadikan objek pariwisata. Keanekaragaman budaya daerah dapat membantu meningkatkan pengembangan kebudayaan nasional. Tetanamnya sikap untuk saling menghormati dan menghargai antar suku yang berbeda.
b)  Pengaruh Negatif
Terjadinya kecurigaan antar suku dan hambatan pergaulan antar suku karena perbedaan bahasa dan budaya. Banyaknya suku bangsa yang ingin menerapkan hukum adatnya.

B.       Adat Istiadat


Adat Istiadat bangsa Indonesia secara garis besar terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan etnis yang menjadi satu, namun sebagian besar adat istiadat Indonesia dipengaruhi atau berasal dari Yunan yaitu salah satunya adalah bangsa Melayu. Berdasarkan ciri-ciri kebudayaan yang dimilki bangsa Melayu dibedakan menjadi dua, yaitu Melayu Tua dan Melayu Muda. Berikut contoh Adat Istiadat bangsa Indonesia :

1.        Tana Toraja

Suku Toraja adalah suku yang menetap dipegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia.
Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak dikubur melainkan diletakan di “Tongkanan” untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakkan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarga memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayat tersebut dibawa ke tempat peristirahatan terakhir didalam Goa atau dinding gunung. Mayat tidak dikuburkan namun hanya diletakan dibatuan, atau dibawahnya, atau didalam lubang. Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane).
Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu.

2.        Suku Batak Toba

Batak adalah nama suku bangsa di Indonesia. Suku ini bermukim di Sumatra Utara Suku Batak ini berdiaspora keberbagai penjuru Indonesia. Sehingga secara nasioanal orang Batak adalah orang Medan, karena kota meda merupakan kota terbesar di Sumatera Utara.Suku Batak terdiri atas beberapa sub-suku yakni sebagian besar di Tapanulli, Simalungun<, Karo serta Nias dan Papak-Dairi. Pengelompokan sub suku Batak dilakukan berdasarkan wilayah pemukimannya, daripada karena garis keturunan.


C.       Politik

Perbedaan sistem politik di Indonesia dengan negara lain tampak sangat mencolok jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat. Berikut gambaran perbedaan sistem perpolitikan Indonesia dengan Amerika Serikat :

1)
       Tentang Kemerdekaan

     Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan adalah merupakan hak segala bangsa yang harus diupayakan sedemikian rupa. Ketidakmerdekaan sama artinya melanggar peri kemanusiaan dan peri keadilan yang telah dirahmatka Tuhan YME. Maka kelihatan sangat jelas bahwa Indonesia mengusung kemerdekaan atas kepentingan bersama.

Sementara itu dalam Declaration of Independence tersirat bahwa Amerika mengusung kebebasan individu sebagai bentuk perwujudan hak-hak dan kebahagiaan yang harus diakui. Hal ini dibuktikan dalam kalimat:
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Hapiness”.

2)       Tujuan Negara

     Masih berdasarkan UUD 1945, ada empat tujuan yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk bangsanya yakni: melindungi negara dan segenap warga negara Indonesia yang berada didalam maupun luar negri, mensejahterakan bangsa, mencerdaskan bangsa Indonesia dan memelihara ketertiban dan kedamaian dunia guna mencapai keadilan sosial.

Sedangkan dalam Declaration of Independence, Amerika menegaskan bahwa tujuan negaranya adalah mengedepankan kekuatan individu guna membangun pemerintahan yang stabil. Di Amerika individu dianggap sebagai dasar pemerintahan yang kuat dan pencipta keamanan serta kebahagiaan untuk seluruh umat.

3)       Kontrol Pemerintahan

     Pemerintah Indonesia disusun berdasarkan kedaulatan rakyat yang bertumpu pada :
“Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sedangkan pada Declaration of Independence, negara Amerika memberikan ruang yang besar bagi individu untuk menggulingkan pemerintahan yang sedang berjalan, jika dirasa kebijakan pemerintah mengekang kebebasan mereka dalam berbuat sesuatu. Jadi disimpulkan bahwa dalam pandangan Indonesia pemerintah adalah negara itu sendiri sedangkan Amerika pemerintah bukanlah negara melainkan Individu.

4)       Pemilihan Umum
  •  Pemilih di Indonesia diisi oleh banyak partai sebagai pemberlakuan negara demokrasi. Sedangkan pemilu di Amerika hanya diisi oleh dua partai democrat dan partai republik.
  •  Di Amerika hanya ada dua clua calon presiden yang diusung setelah lulus seleksi konsesi. Sedangkan di Indonesia calon presiden bisa lebih dari 2 orang. Semuanya harus mengikuti tahap pemilu partai dan capres, baru kemudian dilanjutkan pada pemilu pilpres.



Sumber :
http://happyblueworld1108.blogspot.com/2014/06/keberagaman-budaya-agama-dan-adat.html
http://nittafaria.blogspot.com/p/adat-istiadat_27.html
http://www.bimbingan.org/perbedaan-sistem-politik-indonesia-dengan-negara-lain.htm
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20141109225952AAbCt6C


Minggu, 05 April 2015

bentuk aplikasi warga negara mengenai filsafat bangsa indonesia tentang pancasila

bentuk aplikasi warga negara mengenai filsafat bangsa indonesia tentang pancasila


1. Ketuhanan yang Maha Esa,
 yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

 yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Persatuan Indonesia, 

yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, 

yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Selasa, 10 Maret 2015

1.Pendidikan Kewarganegaraaan A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Ø Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Ø Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan . 1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. 2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. 3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. B. Landasan Hukum Kewarganegaraan 1. UUD 1945 . a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Ø Contoh Kasus . Atas undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain. Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara. Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya. Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18. Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang. Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda. Untuk kasus Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI. Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia. Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI. Kasus naturalisasi di dunia olahraga pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun, berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki “kemudahan” karena lahir di bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di Jakarta. Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya. Berdasarkan prinsip ius sanguinis yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang tercerai-berai akibat perang. Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris. Ø Kesimpulan . Berdasarkan artikel diatas, menurut landasan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia, seseorang haruslah mempunyai satu kewarganegaraan saja dan tidak boleh ganda. Untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional dari Negara. C. Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan . Ø Maksud Pendidikan Kewarganegaraan . Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Ø Tujuan 1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. 2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. 3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: 1. Tujuan Umum Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara. 2. Tujuan Khusus • Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab. • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional • Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. SUMBER : Ø http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html 2.Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). 3.Pengerian HAM Hak asasi manusia adalah hak yamh melekat pada diri manusia sejak lahir yang tidak dapat di ganggu gugat dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling merhormati satu sama lain dengan tidak membedakan agama, ras, golongan, jabatan. Sumber: Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3TzPsBVSu .