3. Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban
warga negara ?
·
"Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa
Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara Indonesia.
·
Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib,
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. "Negara"
juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintah
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk
membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian
politis sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai
unsur-unsur berikut :
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karaktrer yang sama.
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Hak dan
Kewajiban warga negara.
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang
tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di
peroleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi
kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di
maksud adalah sebagai berikut :
Hak Warga
Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
3.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan.
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang
serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5.
Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan
hidup manusia.
7.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
11.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak
kembali.
13.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
14.
Setiap orang berhak atas kebebasan bersererikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
15.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembalikan pribadi dan lingkungan sosialnya.
16.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
17.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
18.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
19.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
20.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
1.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan
warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
2.
Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
3.
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan
yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28).
4.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
5.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan
Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain.
7.
Wajib mengikuti Pendidikan Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar